Broker Modal Cekak Akan Dapat Pendanaan Transaksi Marjin IDX80

Pasardana.id - Anggota Bursa (AB) dengan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dibawah Rp250 miliar tengah diusahakan dapat pedanaan dari PT Pendanaan Efek Indonesia untuk membiayai transaksi marjin terhadap saham-saham yang masuk dalam IDX80.
Saat ini, Anggota Bursa (AB) atau broker dengan MKBD dari Rp50 miliar hingga Rp250 miliar hanya dapat pendanaan untuk membiayai transaksi marjin untuk saham-saham yang masuk daftar LQ45.
Sedangkan broker dengan MKBD lebih dari Rp250 miliar dapat pendanaan PEI untuk melakukan transaksi marjin terhadap semua saham yang masuk daftar saham marjin yang biasanya sebanyak 170 - 180 saham.
Direktur PEI, Suryadi mengatakan, dengan peraturan saat ini, akan memperkecil cakupan layanan PEI dalam melakukan pembiayaan marjin.
Terlebih, dari 63 broker yang mendapat ijin melakukan transaksi marjin, hanya 11 AB yang menjadi anggota PEI.
Untuk itu, pihaknya telah mengusulkan kepada regulator bursa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat kriteria baru broker marjin.
Dalam kriteria baru itu, broker dengan MKBD lebih dari Rp50 miliar hingga Rp250 miliar bisa mendapatkan pendanaan PEI untuk melakukan transaksi marjin terhadap saham-saham IDX80.
“Ini sedang kami usulkan ke OJK. Jika disetujui maka ada tambahan 35 saham baru,” kata dia dalam paparan media secara daring, Kamis (19/8/2021).
Ia mengatakan, rencana itu diharapkan dapat meningkatkan pangsa pasar pembiayaan trasnsaksi marjin yang disalurkan PEI. Pasalnya, sepanjang 2020, PEI hanya memberikan total pembiayaan transaksi marjin Rp1,01 triliun.
“Nilai itu hanya 1 persen dari total transaksi marjin sepanjang tahun 2020 di Bursa Efek Indonesia yang sebesar Rp104 triliun,” kata dia.
Ia juga menuturkan, lembaga pembiayaan efek di negara-negara lain umumnya memiliki pangsa pasar 6 persen hingga 10 persen dari total transaksi marjin bursanya.