LPS Ambil Alih Wewenang BPR Nova Trijaya

foto : istimewa

Pasardana.id - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) meminta nasabah Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Nova Trijaya tetap tenang. Artinya, mereka tidak terpancing atau terprovokasi melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi bank tersebut.

Begitupula karyawan BPR Nova Trijaya juga diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

Berbagai permintaan itu dikemukakan terkait pencabutan izin usaha BPR Nova Trijaya.

"Pencabutan izin sesuai dengan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata LPS dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (20/1/2017).

OJK mencabut izin BPR Nova Trijaya pada 20 Januari 2017. Kejadian ini akan diteruskan LPS dengan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

"Langkah ini diambil guna menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar," ujarnya.

Selanjutnya, LPS akan mengambilalih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham BPR Nova Trijaya. Begitupula hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

RUPS BPR Nova Trijaya akan mengambil tindakan-tindakan yakni membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai bank dalam likuidasi, dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.

BPR Nova Trijaya beralamat di Jalan Petogogan II No.39B Blok A2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ini terhitung sejak tanggal 20 Januari 2017.