OJK Cabut Izin BPR Multi Artha Mas Sejahtera

Pasardana.id - Bank Indonesia telah menetapkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Multi Artha Mas Sejahtera berstatus Dalam Pengawasan Khusus (DPK).
Hal ini didasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/20/PBI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat Dalam Status Pengawasan Khusus.
Pasalnya, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 4% dan rata-rata Cash Ratio dalam enam bulan terakhir kurang dari 3% sejak 26 Agustus 2016.
Sebelumnya, pencabutan izin telah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 16/KDK.03/2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera
Pasalnya, manajemen bank ini tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
"Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan," kata OJK dalam siaran persnya, kemarin.
Dijelaskan, upaya penyehatan dapat dilakukan dengan memiliki rasio KPMM minimal sebesar 4% dan rata-rata cash ratio dalam enam bulan terakhir 3% lebih. Namun, para pengurus dan pemegang saham tidak sanggup memenuhinya.
Dengan begitu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.