LPS Terima Penanganan 'Bank Sakit'

foto : istimewa

Pasardana.id - Undang-Undang (UU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) menyebutkan, 'bank sakit' harus diserahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dari langkah itu, setelah melakukan pertimbangan dapat diputuskan LPS, apakah bank tersebut masih bisa disehatkan atau ditutup.

"Pertimbangan ini berdasarkan aset dan potensi perbankan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah di Bali, belum lama ini.

Sementara itu, penanganan bank sistemik diserahkan kepada Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) untuk membahas berbagai opsi. Langkah ini bekerjasama dengan OJK.

"LPS bertugas menyelamatkan aset sebanyak mungkin," ujarnya.

LPS selalu berkoordinasi dengan OJK, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengantisipasi berbagai keadaaan tersebut.

LPS bertugas menyelamatkan simpanan nasabah untuk dibayarkan secara cepat, jika ada suatu bank ditutup akibat berbagai alasan di atas.

Sejumlah informasi dibutuhkan LPS untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut. Informasi ini juga diharapkan memperkuat dan menjaga stabilitas sektor keuangan.