Jokowi Minta OJK dan BI Bentuk Bank Wakaf

foto : istimewa

Pasardana.idPresiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) menggagas pengembangan lembaga keuangan berdasarkan wakaf. Karena, sistem ini memberdayakan dan menggerakkan ekonomi nasional.

"Lembaga ini dapat mengatasi kemiskinan, menurunkan pengangguran, mempesempit ketimpangan sosial, dan pemerataan ekonomi," katanya di Jakarta, kemarin.

Pengembangan lembaga keuangan sistem wakaf berpotensi besar untuk dikembangkan di Indonesia lantaran banyak benda wakaf berbentu benda bergerak, benda tidak bergerak, dan uang. Namun, ini belum dilakukan secara maksimal.

"Kita perlu kaji lebih jauh, apakah hal ini, karena wakaf uang belum populer dibandingkan wakaf bentuk tanah atau karena tidak ada lembaga keuangan syariah secara khusus mengurusi wakaf uang ini," ujarnya.

Walaupun Indonesia telah memiliki lembaga keuangan syariah (LKS) namun penerima wakaf uang (PWU) dipimpin menteri agama.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman Darmansyah Hadad menanggapi pembentukan lembaga keuangan sistem wakaf (bank wakaf) yang menurutnya akan dibicarakan dengan BI dan Kementerian Agama (Kemenag) lebih lanjut.

Hal itu berupa pengkajian dan pengelolanya yakni orang-orang profesional.

"Dari segi aturan sudah ada yakni UU (Undang-Undang) dan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) tentang lembaga keuangan syariah," jelasnya tanpa menyebutkan secara rinci.

Asal tahu saja, pembentukan lembaga wakaf berbentuk modal ventura. Pasalnya, orang yang memberikan uang berharap itu bisa kembali, tapi ini dikembalikan tanpa bunga.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Agama, Lukman Hakim berharap pembentukan lembaga keuangan wakaf harus dilakukan secara hati-hati. Jadi, lembaga ini tidak mengalami kerugian.

"Ini akan membawa citra buruk bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) dan umat Islam," ujarnya.

Namun, lanjut dia, perekonomian umat diakuinya bisa ditingkatkan dengan keberadaan lembaga keuangan wakaf. Lembaga ini akan menghimpun dana-dana wakaf yang bisa dimanfaatkan bagi usaha kecil di ormas-ormas Islam.