Penerbitan Perppu Akses Informasi untuk Atasi Benturan UU Perbankan
Pasardana.id - Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian menyatakan, pemberian akses informasi keuangan wajib pajak (WP) diperbankan kepada Direkrorat Jenderal (Ditjen) Pajak, sebagai komitmen pemerintah memenuhi aturan Automatic Exchange of Information/AEoI (pertukaran informasi perbankan secara otomatis).
“Pemerintah bisa melakukan pertukaran informasi secara otomatis dengan negara lain terkait harta WNI di luar negeri," kata Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution di Jakarta, kemarin.
Namun, implementasi ini berbenturan dengan Undang-Undang (UU) Perbankan berupa kerahasian data-data nasabah.
Meskipun demikian, kebijakan ini diatasi dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
“Perppu tersebut mencakup kepentingan perpajakan nasional agar Ditjen Pajak mengejar potensi pajak di dalam negeri," ujarnya.
Penerbitan Perppu dipilih pemerintah ketimbang revisi UU, lantaran pembahasan ini membutuhkan waktu lama.
Namun, penerbitan kebijakan ini (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017) tetap dimintakan persetujuan kepada DPR, sehingga menjadi UU yang akan dilanjutkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

