Belum Ada Izin Usaha, BKPM Minta Talk Fusion Segera Hentikan Kegiatan Penjualan Produk
Pasardana.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta PT Talk Fusion Indonesia untuk segera menghentikan segala kegiatan penjualan produk lantaran belum memiliki izin usaha.
Menurut Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis, perusahaan tersebut, baru memiliki izin prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) dengan bidang usaha perdagangan eceran, bukan di toko, kios, kaki lima dan kios pasar lainnya, yang dilakukan melalui skema penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha (direct selling/multilevel marketing).
"Mereka baru memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Nomor 1399/1/IP/PMA/2017 tanggal 7 April 2017 tapi untuk dapat memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi, perusahaan penanaman modal wajib memiliki izin usaha," kata Azhar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (06/10/2017).
Lebih rinci dijelaskan, hingga saat ini, PT Talk Fusion Indonesia tidak memiliki Izin Usaha/Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). Dengan demikian, jelas dia, perusahaan yang berbasis di Florida, Amerika Serikat itu tidak dapat melakukan kegiatan produksi komersial berupa penjualan produk di Indonesia sampai memperoleh perizinan usaha berupa SIUPL.
"Tapi ternyata mereka telah melakukan berbagai kegiatan usaha tanpa izin usaha tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Azhar mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap penawaran produk dari perusahaan-perusahaan yang belum memiliki izin usaha dari kementerian/lembaga terkait.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi memerintahkan pengurus Talk Fusion segera menghentikan kegiatan penjualan produk di Indonesia karena tidak memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat bahwa Talk Fusion masih melakukan kegiatan usaha meskipun telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi sejak Februari 2017.
"Kegiatan Talk Fusion ini dilakukan tanpa izin sehingga diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan berpotensi merugikan masyarakat," ujarnya.
Asal tahu saja, Talk Fusion merupakan bisnis layanan internet berbasis video yang menjual produk dengan skema multi level marketing (MLM).
Bisnis Talk Fusion yang secara resmi masuk ke Indonesia pada 2012 silam itu menawarkan keuntungan hingga 150 dolar AS kepada "associate" (rekan) yang berhasil melakukan perekrutan.

