50% Manajer Investasi Penerbit Reksa Dana Syariah Belum Penuhi Syarat
Pasardana.id -Â Regulator pasar modal tengah pasang ancang-ancang untuk memberikan sanksi kepada manajer investasi penerbit reksa dana syariah. Pasalnya, 50% dari total manajer investasi yang menerbitkan reksa dana syariah hingga hari ini belum memiliki unit pengelola investasi syariah (UPIS).
Direktur Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fadilah Kartikasari mengingatkan, akhir Desember 2017 menjadi batas waktu terakhir bagi manajer investasi penerbit reksa dana syariah untuk membentuk UPIS.
“Industri masih punya waktu sebulan lagi," kata Fadilah di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (4/12/2017).
Sayangnya, lanjut dia, kepatuhan manajer investasi untuk mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 61/ POJK 04/2016 tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal pada manajer investasi (MI) tergolong buruk.
“Dari data terakhir, masih banyak yang belum. Paling tidak baru ada 50% yang memiliki UPIS," kata dia.
Ia menjelaskan, perkembangan pemenuhan peraturan tersebut juga beragam. Terdapat, MI yang tengah melakukan persiapan, tapi juga ada MI yang masih dalam tahap mengkaji membentuk UPIS. Hanya saya dia mengingatkan jika sampai akhir tahun ini belum memiliki UPIS, MI tersebut akan terkena sanksi.
“Tentunya ada sanksi, bisa peringatan tertulis dan bisa di denda," ucap dia.
Dengan adanya UPIS, dia mengharapkan pertumbuhan NAB syariah akan lebih kencang karena ada unit khusus dalam MI yang bertanggungjawab. Pasalnya, sampai saat ini literasi reksa dana syariah hanya 0,2% dan inklusi reksa dana syariah hanya 0,1%.Â
Â

