BSM Optimis DPK Tidak Tergerus dengan Rencana Ditjen Pajak Mengintip Data Nasabah
Pasardana.id - Bank Syariah Mandiri (BSM) menyatakan akan melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang akan melihat data nasabah untuk kepentingan perhitungan pajak. Apalagi kebijakan tersebut telah diatur Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami optimistis rencana Ditjen Pajak mengintip data nasabah tidak akan menggerus DPK (Dana Pihak Ketiga)," kata Niken Andonowarih, Senior Executive Vice President PT BSM di Jakarta, kemarin.
Dijelaskan, sebagian besar nasabah menggunakan BSM sebagai tempat pembayaran gaji setiap bulan. Hal ini berarti pembayaran pajak telah dilakukannya.
Selain itu, mayoritas debitur bergerak dalam bidang ritel.
Asal tahu saja, sebanyak Rp71,04 triliun diperoleh BSM sebagai DPK pada kuartal I 2017 atau tumbuh 12,47 dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dari angka itu, 49,88% atau sebesar Rp35,43 triliun merupakan dana murah.
Adapun Direktorat Jenderal Pajak memilki wewenang untuk mengintip rekening nasabah seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan.
Pasalnya, aturan itu diberlakukan pada semua negara dalam rangka Automatic Exchange of Information (AEoI) tahun 2018 mendatang. Sehingga, aturan ini berlaku di seluruh dunia.

