APEI Usul Pengaturan Penjatahan Berdasarkan Nilai IPO

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id -  Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI ) sepakat dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam mengaturan batas minimal penjatahan saham pada pasar primer. Hanya saja, besaran minimal penjatahan diatur berdasarkan fraksi nilai IPO (Initial Public Offering).

Anggota Komite Ketua Umum APEI, Octavianus Budiyanto mengharapan, regulator pasar modal tersebut tidak mematok angka minimal yang tinggi bagi investor ritel dalam penjatahan saham perdana.

“Kalau terlalu besar…. ya mengganggu fungsi underwriter. Misalnya nilai IPO-nya Rp 8 triliun kalau disuruh 5% ya agak berat juga,” kata dia di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Ia mengharapkan, batasan minimal penjatahan tersebut berdasarkan fraksi nilai besaran IPO. Hanya saja dia belum memberi gambaran batasan minimal berdasarkan fraksi nilai IPO.

“Ideal-nya pakai fraksi, kalau nilai IPO-nya segini sekian persen dan kalau naik IPO-nya naik lagi," kata dia.

Untuk diketahui, praktek pada pasar primer terbagi dua yakni penjatahan pasti atau fix allowment diperuntukan bagi investor institusi dan penjatahan terpusat atau pooling allowment. Hasilnya, porsi penjatahan pasti lebih tinggi dibanding penjatahan terpusat.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Samsul Hidayat mengatakan, praktek itu membuat kurang likuid saham-saham yang baru saja tercatat di papan BEI. Bahkan, investor ritel yang terlibat dalam pasar primer hanya dibawah seribu.