APEI Dukung Pengaturan Penjatahan Saham Pada Pasar Primer

Pasardana.id - Rencana regulator pasar modal untuk mengatur penjatahan saham pada saat penawaran perdana mendapat sambutan baik dari pelaku pasar. Salah satu dukungan datang dari pengurus pusat Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).
Anggota Komite Ketua Umum APEI, Zaki Mubarak mengatakan, rencana tersebut akan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham-saham yang baru saja melakukan pencatatan saham perdana di Bursa Efek Indonesia.
"Bagus untuk pemerataan investor dan kami mendukung agar pasar lebih likuid sehingga berdampak baik bagi industri (perusahaan efek)," kata Zaki di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen mengatakan, rencana pengaturan penjatahan saham pada pasar primer akan menjadi program OJK pada tahun 2018.
"Rencana itu masih kajian yang akan jadi program tahun 2018," kata Hoesen.
Lebih lanjut Hoesen menjelaskan, pengaturan penjatahan tersebut dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kesempatan bagi investor ritel untuk mendapatkan saham pada pasar primer. Sebab semakin besar kepemilikan investor ritel akan baik bagi pasar.
"Maunya jatah publik (investor ritel) diperbanyak," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Samsul Hidayat menjelaskan, banyak saham-saham emiten yang setelah masa pencatatan saham perdana tidak likuid. Hal itu ditenggarai karena minimnya saham yang dialokasi pada saat pooling atau penjatahan terpusat untuk investor ritel.
"Pooling itu yang dijual ke ritel masyarakat kecil sehingga likuiditas tidak bergerak," ujar dia.
Dalam aturan yang tengah digodok itu, jelas Samsul, akan mengatur alokasi yang akan ditetapkan. Pasalnya, saat ini regulator pasar modal belum mengatur hal itu.
"Kalau di negara lain cukup besar adanya pooling sampai 5% sampai 10%," ujar dia.
Meski demikian, Samsul mengaku, pengaturan ini akan mendapat reaksi dari perusahaan efek sebagai penjamin pelaksana efek.
"Kita tahu penjamin efek akan lebih nyaman kalau penjatahan fix-nya tidak diatur," kata dia.
Sebagai informasi, dalam peraturan IX. A. 7 tentang Tanggungjawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum tidak menentukan porsi penjatahan pasti (fix allotment) dan penjatahan terpusat (pooling).