Genjot Transaksi Reksadana Bursa, APEI Minta Potongan Biaya Transaksi Bursa

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) tengah berusaha untuk mendapatkan insentif bagi pengerak pasar (market maker) terhadap transaksi sekunder produk ETF (Exchange Traded Fund) atau reksadana bursa. Hal itu dipandang penting untuk meningkatkan transaksi pasar sekunder ETF yang hanya Rp500 miliar perhari.

Ketua Umum APEI, Octavianus Budiyanto menyampaikan, upaya mendapatkan insentif tersebut merupakan bagian dari program kerja APEI tahun 2018 - 2020. Insentif yang dia maksud berupa penurunan pajak pertambahan nilai (PPn) dan potongan levy fee atau biaya transaksi bursa.

"Insentif ini untuk mendorong transaksi di pasar sekunder yang selama ini tidak efisien sehingga tidak likuid," ujar dia di Lembang, Bandung, Jumat (19/1/2018).

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini pajak jual ETF sebesat 0,1% dari nilai transaksi, sedangkan di beberapa negara justru 0%.

"Tapi kita tahu memang mendapatkan insentif pajak ini sangat panjang waktunya," ucap dia.

Selain itu, dia memberi pilihan lain yakni pemberian potongan atas levy fee atas transaksi ETF yang saat ini sebesar 0,03% dari nilai transaksi.

"Kami sudah bicara dengan Pak Tito (Dirut BEI), tapi memang belum tahu berapa potongannya," kata dia.

Sementara itu, Direktur Utama BEI, Tito Sulistio menyampaikan, bahwa APEI harus memberikan alasan yang kuat mendapatkan insentif tersebut.

"Sampai saat ini, kami tidak menggunakan mekanisme bahwa dengan memberikan diskon untuk tingkatkan transaksi," kata dia.