Kementerian ESDM Cabut Subsidi Listrik RT Mampu
Pasardana.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan subsidi listrik sebesar 900 Volt Ampere (VA) tetap akan diterima industri kecil dan menengah (IKM). Bahkan, penggunaan listrik di bawah 6.600 VA juga masih diperolehnya,
"Pencabutan subsidi 900 VA hanya dilakukan kepada pelanggan atau rumah tangga mampu di luar pelaku UKM," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman di Jakarta, kemarin.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), menyebutkan sebanyak 18,8 juta dari 22,9 juta pelanggan masyarakat dianggap mampu. Jadi, subsidi listrik akan dihentikan baginya pada Januari 2017.
Sisanya merupakan rumah tangga miskin dan UKM yang masih menerima subsidi listrik.
"Kami hanya sentuh dari sisi rumah tangga konsumtif," ujarnya.
Pelanggan-pelanggan lain yang tidak mengalami pencabutan subsidi listrik antara lain puskesmas, sekolah, dan tempat ibadah.
Dari pencabutan subsidi listrik itu akan diperoleh penghematan negara sebesar Rp 20 triliun. Uang ini akan dipakai untuk pembangunan infastruktur listrik di desa-desa yang memperoleh listrik.
Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ramson Siagian menyetujui pencabutan subsidi listrik bagi rumah tangga yang mampu.
Namun, kategori rumah tangga mampu dipertanyakannya kepada Kementerian ESDM.
"Harus dilihat pelanggan sosialnya," ucapnya.

