SMF Kembali Gelar Sosialisasi EBA-SP

foto: istimewa

Pasardana.id - PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF kembali menyosialisasikan instrumen investasi yang bisa menjadi alternatif pilihan bagi para investor. Produk investasi kali ini adalah Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP).

Dalam sosialisasi kali ini, SMF mengundang para perwakilan dari industri jasa keuangan mulai dari perbankan, asuransi, hingga dana pensiun. Tujuannya tentu saja untuk meningkatkan pemahaman stakeholder khususnya para pelaku jasa keuangan terkait EBA-SP, yang merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2017 juncto POJK No.23/POJK.04/2014.

Direktur SMF Heliantopo pun menjelaskan keuntungan berinvestasi di EBA-SP dibanding instrumen investasi lainnya.

"EBA-SP termasuk instrumen yang dipersamakan dengan surat berharga negara (SBN) sesuai kriteria ketentuan POJK Nomor 36/2016. EBA-SP yang diterbitkan SMF memiliki rating AAA dari Pefindo, dimana rating tersebut mencerminkan kemampuan dan kemauan untuk membayar kewajiban tepat waktu sangat kuat," ujar Heliantopo di Jakarta, Jumat (9/2/2018).

EBA-SP merupakan instrumen yang dikeluarkan oleh SMF dan ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.20/POJK.04/2017 juncto POJK 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.

OJK juga telah menetapkan EBA-SP sebagai pilihan produk yang baik bagi investor. Hal ini sesuai dengan surat dari OJK perihal surat himbauan untuk menempatkan dana pada Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) yang diterbitkan oleh Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Sejauh ini, masih banyak masyarakat maupun kalangan investor institusi belum memahami bagaimana investasi pada EBA-SP ini berjalan, hingga apa saja keuntungannya.

EBA-SP memiliki underlying portofolio kredit pemilikan rumah (KPR) yang dipilih dengan kriteria sangat ketat agar dapat mencapai rating AAA. Selain itu, tersedia juga dana rekening cadangan yang dapat dipergunakan untuk menutupi kewajiban pembayaran bunga kepada pemegang EBA-SP kelas A apabila terjadi kekurangan arus kas dari portofolio KPR yang menjadi underlying.

Heliantopo menuturkan, EBA kelas A dilindungi dari gagal bayar dengan adanya EBA kelas B. Regulasi mewajibkan EBA-SP menggunakan pendukung kredit yang berarti tambahan perlindungan risiko bagi investor pemegang EBA kelas A.

"Sementara itu beberapa risiko yang tetap perlu dipertimbangkan dalam berinvestasi di EBA-SP antara lain Risiko Kredit, Risiko Likuiditas dan Risiko Pelunasan Dipercepat (PrePayment Risk)," katanya.