Pajak Perdagangan Online Masih di Godok

foto : ilustrasi (ist)
foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Semakin maraknya perdagangan online dewasa ini membuat potensi pajak di sektor ini makin menggiurkan. Pemerintah sendiri menilai, pungutan atas pajak perdagangan online (e-commerce) bisa saja dilakukan untuk menambah penerimaan perpajakan.

“Malahan di sektor e-commerce pembukuannya jauh lebih jelas, sehingga pemajakan itu adalah masalah yang harus kita selesaikan antara penjual dengan pembeli," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, kemarin.

Meski demikian, lanjut Sri, pemerintah harus hati-hati dan teliti terhadap pengaruhnya kepada penerimaan negara.

“Jadi saya rasa kita akan hati-hati lah melihat ke situ, dan akan memperhatikan perubahan ini pengaruhnya terhadap komposisi penerimaan negara," jelasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo mengaku tengah berdiskusi terkait pemungutan pajak bagi e-commerce atau platform online. Pasalnya, saat ini transaksi melalui online sedang menjadi tren di Indonesia sehingga berpotensi menambah penerimaan pajak dari dalam negeri.

“Potensi tersebut cukup tinggi, terbukti dari banyak pedagang konvensional beralih ke penjualan secara online. Semoga tidak terlalu lama kami bisa definisikan model transaksi dan bagaimana kita bisa tarik pajak dari e-commerce," tandas dia.