Pajak e-Commerce Dipastikan Tidak Merugikan Wajib Pajak

Pasardana.id - Pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik (e-commerce) menjadi wacana menarik saat ini, ditengah semakin maraknya transaksi e-commerce di masyarakat.
Meski demikian, hingga saat ini, belum ada aturan yang baku dan disepakati semua kepentingan terkait.
Pemerintah sendiri, saat ini tengah memformulasikan tata cara pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik (e-commerce) untuk menciptakan level kesetaraan (same level of playing field) antara konvesional dan digital.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya juga memastikan tidak akan merugikan Wajib Pajak (WP) dan lebih adil baik bagi para pelaku usaha konvensional maupun digital.
"Tidak ada satu kelompok pembayar pajak pun yang dirugikan karena tidak adanya atau tidak samanya perlakuan pajak dari kegiatan-kegiatan tersebut. Saat ini, kebijakan tersebut sedang diformulasikan dengan adanya dirjen pajak baru dan tentu akan dilihat dan difinalkan dengan dirjen bea cukai dan BKF untuk bisa segera kita luncurkan," terang Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (07/12/2017).
Ditambahkan, pihaknya juga sedang mengkaji bentuk perlakuan pajak terhadap pelaku ekonomi kecil yang terhubung dengan perusahaan digital atau marketplace, sehingga memungkinkan mereka untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara lebih mudah namun dengan tarif (rate) yang bisa dipertimbangkan.
"Kami sedang menghitung sesuai arahan Presiden, namun pada saat yang sama untuk bisa meng-create lebih banyak perusahaan-perusahaan yang bisa connect dan kemudian mereka mendapatkan perlakuan pajak yang adil antara yang konvensional dan yang online," ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik akan lebih berkaitan dengan tata cara, bukan kepada pengenaan pajak jenis baru.
Pemungutan pajak diberlakukan kepada pelaku e-commerce yang memiliki aplikasi, dan bukan merupakan objek pajak baru karena hanya cara transaksinya saja yang berubah dari konvensional ke elektronik.
Untuk metode pengenaan pajaknya sendiri, hingga kini masih dalam proses kajian dan penyusunan, karena WP yang terlibat dalam transaksi elektronik tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda-beda.