Minggu Ini Aturan Pajak E-Commerce Diterapkan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Dalam waktu dekat ini, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal menerapkan aturan pajak pada pelaku bisnis elektronik atau e-commerce.

“Minggu depan (diterapkan)," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Jumat (06/10/2017).

Dijelaskan, aturan pajak mengenai e-commerce itu nantinya akan mengatur cara pembayaran hingga objek yang akan dipungut.

Lebih rinci dijelaskan, salah satu mekanisme pemungutan pajak itu diberlakukan kepada pelaku e-commerce yang memiliki aplikasi. Menurutnya, hal ini bukan merupakan objek pajak baru karena hanya cara transaksinya saja yang berubah dari konvensional ke elektronik.

“Ingat ya, transaksi online bukan berarti objek pajak baru, objek pajak lama yang belum terpajaki karena online," tegasnya.

Adapun Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara memastikan penerapan kebijakan perpajakan untuk perdagangan secara elektronik (e-commerce) bertujuan untuk menciptakan kesetaraan (level of playing field) dengan perdagangan konvensional.

“Pada prinsipnya mau e-commerce atau konvensional tetap harus taat pajak, karena itu, kita pada prinsipnya menciptakan level of playing field, apapun jenis transaksinya," kata Suahasil.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pemerintah harus hati-hati mengatur pajak atas perdagangan elektronik (e-commerce) agar tidak berpengaruh negatif baik bagi industrinya itu sendiri maupun para pelakunya.

“Mengingat e-commerce adalah sektor yang baru tumbuh, maka akan lebih baik Pemerintah lebih hati-hati agar kebijakan yang diambil tidak men-discourage para pelaku," tandas Yustinus.