UEA Tanyakan Soal Perlindungan Investasi di Indonesia
Pasardana.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, penanganan hukum ditanyakan Uni Emirat Arab (UEA) dalam hal investasi asing di Indonesia.
Misalnya, bagaimana Undang-Undang (UU) Pasar Modal bisa menjadi rujukan jika persoalan hukum terjadi dalam investasi tersebut.
“Bagaimana perlindungan pemerintah terhadap investasi asing di Indonesia. UEA juga ingin mengetahui aturan pasar modal di Indonesia, penyelesaian masalah lewat arbitrase dan kebijakan nasionalisasi," kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar di Jakarta, kemarin.
Pertanyaan soal perlindungan investasi ini dilakukan terkait keinginan UEA berinvestasi sebesar US$2 miliar di Indonesia, seperti yang disampaikan Menteri Energi Uni Emirat Arab (UEA), Suhail Mohammed Faraj Al Mazrouei kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Mei 2017 lalu.
Menanggapi hal ini, Arcandra menyatakan bahwa perlindungan investasi untuk UEA akan dituangkan dalam sebuah perjanjian.
“Saat ini masih pembahasan awal," ujarnya.
Asal tahu saja, salah satu perusahaan UEA yang ingin berinvestasi di Indonesa adalah Mubadala, sebuah perusahaan minyak. Perusahaan ini mau bekerjasama dengan Pertamina di sektor hulu migas.
Perusahaan lain yang ingin digandengnya adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung di Waduk Cirata.
“Saya berharap bisa lebih banyak lagi," tandas Arcandra.

