Pemerintah Memutuskan Tidak Mengubah Harga Jual BBM per 1 Oktober
Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan jenis khusus penugasan yang berlaku sejak 1 Oktober 2016 pukul 00.00 atau esok hari.
"Berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor serta mempertimbangkan berbagai aspek, diantaranya kemampuan keuangan negara atau situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, serta ekonomi riil dan sosial masyarakat, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan harga jual," kata Plt Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Parlaungan Simatupang, dalam siaran pers Kementerian ESDM, Jumat (30/9/2016).
Dengan demikian, harga Minyak Tanah tetap Rp2.500 per liter, Solar Bersubsidi Rp5.150 per liter dan Premium RON 88 Rp6.450 per liter.
Keputusan tersebut, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM yang disesuaikan setiap 3 bulan
Sekadar informasi, pemerintah terakhir melakukan evaluasi harga BBM pada April 2016, dengan menetapkan Premium Rp6.450 per liter dan solar Rp5.150 per liter. Perubahan harga juga tidak dilakukan pemerintah pada saat melakukan evaluasi tiga bulan pada periode Juli lantaran berbarengan dengan Hari Raya Idul Fitri.