RUPS Tahunan XL Axiata: Tidak Ada Pembagian Dividen Kepada Pemegang Saham

foto : dok. XL
foto : dok. XL

Pasardana.id - PT XL Axiata Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Jumat (9/3) di Jakarta.

Sejumlah keputusan dicapai dalam Rapat tersebut, termasuk menyangkut perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris.

Direktur Willem Lucas Timmermans dan Komisaris Perseroan, Mohd. Khairil Kevin Loh bin Abdullah mengakhiri jabatannya. Selain itu, juga disetujui penetapan penggunaan laba tahun berjalan Perseroan untuk Tahun Buku 2017

Keputusan Rapat lainnya antara lain, adalah; menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai kegiatan dan jalannya Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada hasil-hasil yang telah dicapai selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, serta memberikan persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan;

Presiden Direktur XL Axiata, Dian Siswarini, mengatakan, menyangkut laba tahun berjalan Perseroan untuk Tahun Buku 2017, rapat menyetujui penetapan penggunaan laba tahun berjalan yang dibulatkan sebesar Rp 375.244.000.000,- dengan pembagian untuk cadangan umum sebagaimana disyaratkan UU No. 40 Tahun 2007 sebesar Rp 100.000.000, (seratus juta Rupiah) dan sisanya yang dibulatkan sebesar Rp 375.144.000.000,-akan dicatat sebagai Saldo Laba Ditahan (Retained Earnings) untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan.

“Untuk itu, tidak ada pembagian dividen kepada pemegang saham dikarenakan kebutuhan Perseroan untuk melaksanakan investasi,†ujar Dian di Jakarta, Jumat (09/3/2018).

Rapat juga menunjuk Akuntan Publik Eddy Rintis, S.E., CPA dari Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (anggota PricewaterhouseCoopers) sebagai eksternal auditor Perseroan untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2018 dan audit atas laporan keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.

Sehubungan dengan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi sesuai dengan struktur, kebijakan dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

Selain menyetujui pengakhiran masa jabatan Willem Lucas Timmermans selaku Direktur Perseroan dan Bapak Mohd. Khairil Abdullah selaku Komisaris Perseroan, Rapat juga menyetujui perubahan status Dr. David R. Dean dari Komisaris Independen menjadi Komisaris Perseroan, serta mengangkat Julianto Sidarto sebagai Komisaris Independen Perseroan.

Dengan demikian, susunan anggota Direksi serta susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:

Direksi :

Presiden Direktur : Dian Siswarini

Direktur  : Mohamed Adlan bin Ahmad Tajudin

Direktur : Allan Bonke

Direktur : Abhijit Jayant Navalekar

Direktur Independen : Yessie Dianty Yosetya

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris : Dr. Muhamad Chatib Basri

Komisaris : Ybhg. Tan Sri Jamaludin bin Ibrahim

Komisaris : Vivek Sood

Komisaris : Kenneth Shen

Komisaris : Peter John Chambers

Komisaris : Dr. David Robert Dean

Komisaris Independen : Yasmin Stamboel Wirjawan

Komisaris Independen : Muliadi Rahardja

Komisaris Independen : Julianto Sidarto

Terakhir, Rapat menyetujui untuk memperbaharui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan realisasi setiap pengeluaran saham baru dan penyesuaian modal disetor dan ditempatkan Perseroan dalam rangka pelaksanaan Program Insentif jangka Panjang 2016 - 2020 sampai program selesai dilaksanakan.

Kemudian, Rapat juga memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan dan/atau Komite LTI untuk melakukan tindakan dan segala pengurusan, termasuk namun tidak terbatas pada menandatangani dokumen-dokumen maupun perjanjian, dan atau mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, sesuai dengan peraturan yang berlaku.