Pantau Impor Bawang Putih, Pemerintah Diminta Coret Importir Nakal

Pasardana.id - Isu terkait barang impor di Indonesia tak melulu menyangkut bahan baku industri maupun beras. Kini, isu impor juga menyeret bawang putih.
Alhasil, isu impor bawang putih pun menjadi perhatian berbagai pihak. Tak terkecuali Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga. Viva meminta pemerintah tegas memberikan hukuman kepada importir bawang putih yang tidak melakukan kewajiban tanam 5% dari total kuota impornya.
"Kementan dan Kemendag harus tegas melakukan sanksi dan penindakan administratif," Viva saat dihubungi, Rabu (5/12/2018).
Di dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), menyebut pengusaha importir diwajibkan menanam 5% bibit bawang putih di dalam negeri dari jumlah rencana impor yang akan diajukannya.
Menurutnya, saat ini tidak seluruh importir bawah putih yang telah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag melaksanakan Permentan tersebut.
"Bagi importir hitam, atau abal-abal, yang tidak memenuhi kewajiban tanam harus dicoret dari daftar calon penerima RIPH pada kuota impor berikutnya. Tidak boleh lagi mengajukan RIPH," ucapnya.
Meski nantinya importir nakal sudah dicoret, kata Viva, pemerintah khususnya Kementan ke depan harus jeli, teliti, dan cermat terhadap perusahaan-perusahaan baru yang mengajukan RIPH.
"Harus jeli, karena bisa jadi itu perusahaan kloning dari para importir hitam (nakal)," kata politisi PAN itu.
Sementara bagi importir bawang putih yang telah menjalankan penanaman 5% tersebut, Viva meminta pemerintah memberikan apresiasi berupa penambahan kuota impornya. Di sisi lain, dirinya meminta pemerintah memberikan subsidi benih unggul dan pupuk kepada petani bawang agar dapat meningkatkan kualitas serta jumlah produksinya.
Selain itu, pemerintah juga perlu membuat kebijakan menambah luas tanam dan memperkuat kerjasama antara pihak swasta bersama petani dengan asas saling menguntungkan.
"Lalu pemerintah harus mengendalikan jumlah pasokan dan stabilitas harga agar tidak merugikan petani dan atau konsumen," paparnya.
Diketahui, para petani bawang putih di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mengalami kerugian karena importir tidak menjalankan kewajiban tanam 5% dari kuota impornya. Importir tersebut membuat perjanjian kontrak dengan petani untuk memberikan bibit bawang putih. Namun, perjanjian tersebut tidak dijalankan dan petani bawang tidak bisa menanam dilahannya sendiri.