OJK Juga Bekukan Kegiatan Tiga Perusahaan Pembiayaan

foto: istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha tiga perusahaan pembiayaan karena belum menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 55 ayat (1) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Mengutip website OJK, Kamis (27/12/2018), ketiga perusahaan tersebut yaitu:

Nama Perusahaan

Lokasi

Nomor Surat

PT Evolusi Finansial Indonesia

Jakarta

S-748/NB.2/2018 tanggal 11 Desember 2018

PT Ridean Finance

Jakarta

S-749/NB.2/2018 tanggal 11 Desember 2018

PT Sumber Artha Mas Finance

Jakarta

S-747/NB.2/2018 tanggal 11 Desember 2018

 

Dengan penetapan sanksi ini, maka ketiga perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.

Sanksi pembekuan kegiatan usaha ini diberikan untuk jangka waktu enam bulan dan mulai berlaku sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan, yaitu 11 Desember 2018.