Hingga Mei 2018, OJK Sudah Bekukan 5 Perusahaan Pembiayaan

Pasardana.id – Hingga Mei 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penghentian kegiatan usaha (PKU) lima perusahaan pembiayaan atau multifinance. Hal tersebut dilakukan karena perusahaan-perusahaan itu telah melanggar ketentuan OJK.
Kelima perusahaan tersebut, adalah PT Asia Multidana, PT Capital Link Finance, PT PANN Pembiayaan Maritim, PT Kembang 88 Multifinance dan yang terbaru, yaitu PT SNP Finance.
Menurut Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Muhammad Ichsanuddin, pihaknya akan terus memantau kelima perusahaan tersebut untuk kelanjutan tindakan, apakah izin usahanya akan dicabut atau perusahaan tersebut melanjutkan operasionalnya.
"Pertimbangannya kan mereka dicabut iziinnya, atau mereka bisa memenuhi beberapa aturan yang kami syaratkan," ujar Ichsanuddin, di acara diskusi di Gedung OJK, Senin (21/5/2018).
Adapun saat ini, tim pemeriksa kesehatan perusahaan OJK sudah memberikan sanksi ringan dan berat kepada 8 perusahaan.
Menurut Ichsanuddin, beberapa faktor mendasari sanksi tersebut, antara lain; ada perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan, pemegang sahamnya tak bertanggung jawab, kesehatan rasio pembiayaanya menurun hingga PKU.
Sementara itu, saat ini jumlah perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK tercatat 191 unit dan kondisinya masih cukup baik.
"Dari 191 perusahaan itu, 88% sehat dan sehat sekali,” tandas dia.