Investor Tumbuh 44,06%, KSEI Harap Tahun Depan Akan Berulang

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperkirakan, pada tahun depan (2019), jumlah investor pasar modal bisa bertumbuh setidaknya 44% dari posisi per 26 Desember 2018 yang mencapai 1,62 juta single investor identification (SID).

Direktur Utama KSEI, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pertumbuhan jumlah investor (SID) pada tahun depan (2019) diharapkan minimal sama dengan pertumbuhan di 2018 yakni sebesar 44,06%.

Menurut Friderica, saat ini jumlah investor saham dan reksa dana cukup seimbang, namun laju pertumbuhan investor reksa dana lebih cepat untuk tahun ini.

"Karena, channel untuk instrumen reksa dana lebih banyak yang bisa melalui bank atau outlet penjual reksa dana," ucapnya di Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Selain itu, lanjut dia, pertumbuhan jumlah investor reksa dana yang cepat tersebut juga sejalan dengan pertumbuhan investor usia muda.

"Investor pemula kan juga disarankan dalam sosialisasi untuk memegang instrumen reksa dana, karena yang lebih aman," ujar Friderica.

Lebih rinci Friderica mengungkapkan, pertumbuhan jumlah investor di 2018 sebesar 44,06 persen menjadi 1.617.367 SID didukung oleh inovasi terkait penambahan jumlah investor yang dilakukan KSEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan para pelaku pasar modal.

"Kami terus berupaya melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan kenyamanan bertransaksi. Pada pertengahan tahun ini, KSEI telah melakukan pengembangan sistem utama C-BEST Next-G (The Central Depository and Book-entry Settlemen System Next Generation)," papar Friderica.

Dia juga menjelaskan, C-BEST Next-G merupakan satu dari berbagai inisiatif strategis rencana jangka panjang pengembangan infrastruktur yang dicanangkan KSEI sejak 2016.

Menurut Friderica, tujuan tersebut untuk membangun kapasitas dan kapabilitas perusahaan yang setara dengan lembaga penyimpanan dan penyelesaian di tingkat regional.

Ditambahkan, KSEI juga telah bersinergi dengan Bank Indonesia (BI) terkait fungsi KSEI sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian di pasar modal.

"BI melakukan pembukaan rekening di KSEI untuk penatausahaan agunan obligasi ataupun sukuk korporasi dalam rangka pinjaman likuiditas jangka pendek," katanya.

Terkait perubahan siklus penyelesaian transaksi menjadi dua hari (T+2), menurut Friderica, KSEI juga mengambil peranan penting saat penerapan T+2 pada tanggal 26 November 2018 lalu. Karena, penyelesaian transaksi pada tanggal 28 November 2018 merupakan penyelesaian transaksi gabungan atas dua transaksi pada 23 November 2018 dan 26 November 2018.