Harga di Bawah US$500/Ton, Pemerintah Bebaskan Pungutan Ekspor CPO dan Turunannya

Pasardana.id - Pemerintah memutuskan untuk mengenakan pungutan Rp0 atau membebaskan pungutan ekspor CPO dan turunannya, jika harga di pasaran tidak melebihi 500 dollar AS/ton. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) beberapa waktu lalu.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penyesuaian itu merupakan respon pemerintah menanggapi harga CPO di pasar dunia yang terus menurun, dan hingga menyentuh angka US$410 dollar/ton pada pekan-pekan ini. Padahal 8-9 hari lalu, harga CPO masih bertahan di kisaran US$530/ton.
“Kondisi saat ini memang membutuhkan emergency measure untuk ikut membantu harga di level petani. Penyesuaian dari pungutan ekspor yang diputuskan dalam rapat ini akan diterapkan untuk sementara waktu,” kata Darmin seperti dikutip Setkab.go.id, Rabu (28/11/2018) .
Saat ini ekspor CPO dikenakan pungutan US$50 /ton, sementara turunan 1 sebesar US$30 /ton, dan turunan 2 sebesar US$20 /ton. Dengan penyesuaian ini, pemerintah mengenakan pungutan Rp0 untuk ketiga jenis komoditi ekspor tersebut.
Apabila harga sudah mulai membaik ke level US$550 /ton, Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pungutan akan dikembalikan ke mekanisme pungutan awal.
Senada dengan Menko Perekonomian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menambahkan, kebijakan ini diambil karena kondisi darurat. Pemerintah harus mengintervensi agar supply tidak berlebihan, sekaligus agar harga juga bisa berpihak dan menjamin kepentingan petani maupun industri.
“BPDP-KS adalah instrumen kebijakan publik yang dewan pengarahnya adalah beberapa menteri. Jika tidak ada instrumen ini akan sangat sulit kita merespons kondisi saat ini,” ungkap Sofyan.