Pemerintah Luncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI

Pasardana.id – Guna mengatasi defisit neraca perdagangan yang terus melebar, Pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi jilid XVI, yang diumumkan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/11).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ada tiga poin dalam paket kebijakan ini, yaitu;
Pertama, memperluas fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini pemerintah menyempurnakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 35/2018.
Kedua, pemerintah kembali merelaksasi daftar negatif investasi (DNI). Hal ini untuk membuka kesempatan bagi pengamanan modal dalam negeri, termasuk UMKM dan Koperasi yang masuk ke seluruh di bidang usaha. Selain itu, pemerintah memperluas kemitraan bagi UMKM dan Koperasi untuk bekerjasama agar usahanya dapat naik ke tingkat yang lebih besar.
Ketiga, pemerintah memperkuat devisa sebagai pemberian insentif perpajakan. Pengendalian ini berupa kewajiban untuk memasukkan dana hasil ekspor (DHE) dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan
“Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan pribadi yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya,” ucap Darmin.