Kenaikan NPF Tinggi Dialami Perbankan Syariah
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pencapaian kinerja perbankan syariah cukup bagus sebanding pertumbuhan ekonomi.
Namun, pembiayaan ini mengalami non performing financing/NPF (rasio pembiayaan bermasalah) sebesar 4,9% atau Rp6,82 triliun pada Februari 2017.
Dari angka ini, tertinggi dialami Akad Ijarah yang naik drastis menjadi 7,4% pada Februari 2017 dari 1,79% pada Februari 2016.
“Peningkatan ini terjadi sejak Januari 2017 disebabkan meningkatnya NPF gross Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), khususnya pembiayaan sewa alat berat untuk pertambangan menjadi 8,06%,†kata Direktur Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Deden Firma di Jakarta, akhir pekan lalu.
Penyebab lainnya, lanjut dia, akibat pertumbuhan sektor riil mengalami hambatan seperti pertambangan dan komoditas. Kondisi ini berdampak terhadap kinerja pembiayaan perbankan syariah.
“Pembiayaan dari perbankan syariah untuk sektor yang berkaitan dengan pertambangan dan komoditas cukup besar. Walaupun, pertambangan tidak meminjam di perbankan, namun, sektor terkait misalnya transportasi pengangkutan batu bara, pengangkutan sawit itu terkait soal pinjaman ke perbankan syariah," tandasnya.
Walaupun demikian, NPF gross sampai sebesar 7% dianggap masih sehat. Hal ini berbeda dengan non performing loan/NPL (rasio kredut bermasalah) di bank konvensional hingga sebesar 5% yang dinilai sudah tidak sehat.
“Ada kriteria penilaian yang berbeda antara bank syariah dan konvensional,†ujarnya.
Sementara itu, OJK juga mencatat, pembiayaan akad murabahah (jual beli) naik sebesar 13,96% atau Rp17,03 triliun. Begitupula akad musyarakah, yang naik sebesar 27,72% atau Rp16,89 triliun.

