Dominasi Asing di Asuransi Masih Dibutuhkan

foto : istimewa

Pasardana.id - Kepemilikan 80% saham asing di perusahaan asuransi dinilai sebagian kalangan tidak akan berdampak bagi pemegang polis dan pemerintah. Bahkan, hal ini, dinilai sebagai sesuatu yang wajar.

“Kepemilikan asing di perusahaan asuransi masih perlu, sebab kepemilikan saham itu diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan sektor asuransi,†kata Calon Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB), Hoesen di Jakarta, kemarin.

Ditambahkan, kepemilikan asing di perusahaan asuransi sebesar 80% sudah masuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.

Dari hal ini diketahui bahwa pemerintah tidak merasa khawatir asing mendominasi kepemilikan di industri asuransi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan, kehadiran asing dalam industri asuransi dalam negeri memberikan nilai positif, salah satunya kekuatan modal yang besar.

Toh, pada prinsipnya, kata Sri, industri asuransi merupakan bisnis pengelolaan risiko dan kerugian. Yang artinya, diperlukan perusahaan asuransi dengan kekuatan modal dan kapasitas yang besar untuk menyerap risiko jika terjadi kerugian.

"Jadi, kapasitas perusahaan asuransi menjadi penting itu fungsi kemampuan modalnya. Itulah kenapa pemerintah menganggap peranan asing dalam kadar tertentu dibutuhkan. Peranan itu tak akan mengancam kadar kedaulatan ekonomi kita," ujarnya. 

Asal tahu saja, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian disebutkan batas maksimal kepemilikan asuransi asing hanya 80 persen.