Sri Mulyani Sebut Program PIBT Berhasil Tekan Perdagangan Ilegal
Pasardana.id - Penertiban Importir Berisiko Tinggi (PIBT) merupakan langkah nyata Kementerian Keuangan dalam menjawab tantangan dari masyarakat yang menginginkan pemberantasan perdagangan ilegal.
Hal ini meliputi praktik penghindaran fiskal serta penghindaran pemenuhan perizinan barang larangan atau pembatasan (lartas).
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Koordinasi Gabungan membahas penyederhanaan perizinan larangan dan pembatasan impor serta pernyataan bersama (joint statements) Simplifikasi Tata Niaga Perdagangan Internasional dan Implementasi Pengawasan Post Border di Jakarta, Selasa (1/8/2017).
“Bagaimana perizinan bisa dipermudah sehingga kegiatan ekonomi bisa berjalan lagi, namun dia menjadi formal dan legal," ujar Menkeu.
Saat ini, program PIBT sudah menunjukkan hasil yang positif. Hal tersebut ditunjukkan dengan semakin menurunnya persentase impor berisiko tinggi yang jumlahnya selama ini tidak lebih dari 5% dari seluruh kegiatan impor/ekspor di Indonesia.
Selain itu, importir berisiko tinggi yang melakukan aktivitas setiap harinya, jumlahnya menurun rata-rata sebesar 66%. Importasi oleh importir berisiko tinggi jumlahnya juga menurun rata-rata sebesar 70%.
Sementara itu, strategi simplifikasi perizinan dilakukan dengan mengharmonisasikan antar peraturan lartas. Dengan demikian, peraturan-peraturan lartas yang berbeda tetapi mengatur komoditas yang sama dapat disederhanakan menjadi satu peraturan/perizinan lartas.
Selanjutnya, strategi ini juga dapat berupa penyederhanaan persyaratan atau kriteria, agar UKM memperoleh izin impor terhadap komoditas yang dijadikan sebagai bahan baku.
Sebagai informasi, dalam rapat ini juga hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, dan Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki.

