Taksi Daring Nakal Masih Dikenai Persuasif

foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi tidak menangkap taksi daring yang belum menerapkan tarif batas atas dan batas bawah. Karena, mereka diyakini akan segera memberlakukannya.

“Tentunya Pemda merespons. Yang saya imbau sebenarnya kita tidak melakukan hal-hal yang frontal," kata Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sukadi di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dengan begitu, lanjut dia, taksi daring dapat mengimplementasikan tarif batas atas dan batas bawah dalam waktu secepatnya.

Adapun penetapan ini diklaim berdasarkan hasil diskusi dengan taksi daring, taksi konvensional, Dishub, dan Kemhub.

Sebelumnya, Kemhub telah membagi tarif batas atas dan batas bawah ke dalam dua wilayah. Wilayah pertama, meliputi; Sumatera, Jawa, dan Bali dengan tarif batas bawah Rp 3.500/km, dan Rp 6.000/km untuk batas bawah.

Wilayah kedua, meliputi; Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dengan tarif batas bawah Rp 3.700/km dan Rp 6.500/km untuk batas atas.