Kejar Target Realisasi Pajak, Ditjen Pajak Pastikan Gunakan Langkah Penegakan Hukum
Pasardana.id - Usulan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang menambah target penerimaan pajak non migas sebesar Rp 20 triliun dalam postur sementara rancangan pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2017 bakal disikapi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan menggunakan langkah penegakan hukum (law enforcement) untuk mencapai target tersebut.
Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi sendiri menyatakan kesanggupannya merealisasikan target tersebut.
“Bisa, bisa. Yakin bisa," tegas Ken, di Jakarta, Jumat (14/7).
Menurutnya, di enam bulan pertama tahun ini saja, pihaknya sudah bisa mengumpulkan Rp 36 triliun dari hasil law enforcement.
Oleh karena itu, dirinya menggencarkan bagi seluruh kantor atau tiap 341 kantor pajak untuk melakukan satu tindakan gijzeling (penyanderaan) kepada wajib pajaknya yang belum patuh.
“Mau tidak mau saya perintahkan semua KPP, 341 KPP, setiap hari harus ada satu wajib pajak yang disandera," terang Ken.
Namun, ia juga menekankan, bahwa dalam melakukan penegakan hukum, pihaknya akan bertindak sesuai dengan data yang ada sehingga tidak mencari-cari kesalahan.
“Kami tidak akan melakukan pemeriksaan dengan data yang tidak kongkrit," tegasnya.
Asal tahu saja, untuk upaya penyanderaan, pada 2017 ini Ditjen Pajak memiliki target 66 wajib pajak. Realisasinya hingga saat ini sudah 46 wajib pajak yang disandera tahun ini.
Adapun Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah akhirnya menyepakati target pajak turun Rp 30 triliun menjadi Rp 1.241,8 triliun tahun ini.
Padahal usulan awalnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017, pemerintah mengusulkan target pajak dipatok turun Rp 50 triliun.

