Ditjen Pajak Diminta Jaga Kerahasian Data Nasabah Bank

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pembukaan data rekening nasabah oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berkepentingan.

“Ada permintaan dari para pengusaha agar data keuangan itu dijaga kerahasiaannya," kata Ketua Apindo, Haryadi Sukamdani di Jakarta, kemarin.

Menurut Haryadi, penjagaan kerahasian ini akan menunjukkan integritas Ditjen Pajak. Hal ini berujung kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak.

Namun apabila terjadi kebocoran data, lanjut dia, maka harus dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

Asal tahu saja, Ditjen Pajak dapat membuka rekening nasabah didasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Adapun Pemerintah memastikan bahwa kewenangan Ditjen Pajak mengintip rekening atau data keuangan nasabah hanya untuk kepentingan pajak.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani pun memberikan jaminan kepada masyarakat, bahwa data keuangan tersebut tidak akan diselewengkan petugas pajak guna kepentingan lain.

“Ruang lingkup Perppu Nomor 1 Tahun 2017, salah satunya adalah kewenangan Ditjen Pajak memperoleh akses informasi keuangan dalam rangka aturan perpajakan domestik maupun perjanjian internasional," kata Sri.

“Data keuangan wajib pajak (WP) akan dijaga kerahasiaannya sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan dalam UU Pengampunan Pajak yang mengatur kerahasiaan data keuangan WP," tandasnya.