Facebook Akan Dikenakan PPh Sebesar 25 Persen
Pasardana.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah memberikan izin prinsip kepada Facebook untuk membuka badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Dengan demikian, perusahaan ini dapat menjadi wajib pajak.
“Tarif pajak yang akan dikenakan kepada Facebook akan disesuaikan dengan UU (Undang-Undang) PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 25%,†kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, kemarin.
Setelah mengantongi izin prinsip dari BKPM, Facebook sedang mengajukan izin lokasi kantor kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Langkah ini dilakukan dengan berusaha memenuhi berbagai persyaratannya.
“Saya lihat itikad baik dan semangat positif Facebook untuk menjadi pelaku usaha responsif dan bertanggung jawab," kata Kepala BKPM, Thimas Trikasih Lembong.
Meski demikian, Thomas belum memastikan apakah Facebook akan masuk bidang periklanan atau penyedia servis. Penentuan bidang bisnis tersebut masih ditangani di Kemenkominfo.
Thomas berharap, Facebook dapat memenuhi kewajibannya soal perpajakan. Untuk itu, pemerintah harus mampu memberikan regulasi yang jelas dan bersikap tegas mengenai perpajakan untuk BUT.
Seperti diketahui, saat ini semakin banyak warga yang menggunakan Facebook untuk berbisnis online.

