Satu Prospektus Bisa Tawarkan Dua Jenis Investasi Berbeda

foto : istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, satu prospektus bisa diterbitkan suatu perusahaan untuk dua keperluan berbeda seperti penawaran saham dan penerbitan obligasi secara bersamaan. Langkah ini diharapkan memudahkan calon investor menanamkan modalnya.

“Pospektus bisa digabungkan jadi satu, sehingga lebih efisien untuk perusahaan dan calon investor," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Jasa Non Keuangan OJK, Nailin Ni'mah di Jakarta, kemarin.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2017 tentang bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas.

POJK tersebut menggantikan Peraturan Nomor IX.C.2 tentang pedoman mengenai bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum.

Nailin menambahkan, sebenarnya, kebijakan ini telah diberlakukan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) sejak 1996.

“OJK merevisi aturan ini, karena sudah banyak perubahan yang ada di pasar modal," ujarnya.

Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.C.3 tentang pedoman mengenai bentuk dan isi prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum juga direvisi menjadi POJK No 9/POJK.04/2017 tentang bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum bersifat utang.