Soal Kewajiban Memiliki Instrumen Utang dalam Mencegah Krisis Keuangan, BCA : Kami Tunggu Penilaian OJK

foto : istimewa

Pasardana.id - Sesuai Peraturan OJK (POJK) 15/3/2017, bank sistemik diwajibkan menyusun rencana aksi untuk mencegah dan menangani krisis keuangan.

Dalam POJK tersebut, OJK meminta pemegang saham pengendali atau pihak lain untuk memperkuat modal bank sistemik. Salah satu caranya, bank sistemik perlu mengkonversi utang atau investasi tertentu untuk menjadi tambahan modal bank sistemik apabila bank tersebut mengalami permasalahan solvabilitas yang mengganggu atau membahayakan kelangsungan usahanya.

"Sehubungan dengan hal tersebut, bank sistemik diwajibkan memiliki instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal, dan syarat ini harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2018," tulis OJK dalam POJK tersebut.

Menanggapi hal ini, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Jahja Setiaatmadja mengatakan, saat ini rasio kecukupan modal inti (Capital Adequacy Ratio/CAR) BCA sudah sebesar 21,9 persen atau jauh di atas ketentuan CAR bank sistemik, yang menurut Jahja, sebesar 18 persen.

Oleh sebab itu, BCA masih menunggu penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk perlu atau tidaknya menerbitkan instrumen obligasi yang dapat dikonversi menjadi tambahan modal, sebagai rencana aksi bank sistemik dalam mencegah krisis perbankan.

"Tergantung ketentuan, kalau tidak ada keharusan, ya kita tidak mau (menerbitkan obligasi untuk konversi), karena itu mahal. Tapi kalau ada ketentuan begitu ya kita akan patuhi," ujar dia di Jakarta, Kamis (06/4/2017).

Menurutnya, saat ini BCA juga masih menyusun rencana aksi (recovery plan) yang diminta OJK paling lambat diserahkan pada akhir Desember 2017.