Tingkatkan Kualitas Layanan, BCA Finance Gandeng Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk Pemanfaatan NIK dan KTP Elektronik

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT BCA Finance (BCA Finance) menandatangani perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jendral (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri untuk pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik dalam pelayanan pembiayaan yang diberikan PT BCA Finance.

Perjanjian ini akan berlaku hingga 20 November 2018.

Penandatangan “Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Pembiayaan Lingkup PT BCA Finance" dilakukan oleh Roni Haslim, Presiden Direktur PT BCA Finance dan David Pangestu, Direktur PT BCA Finance dengan Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh SH, MH, Direktur Jendral (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri di Wisma BCA Pondok Indah, Jakarta pada Kamis, (20/04/2017) kemarin.

Menurut Roni Haslim, adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat mengefektifkan fungsi dan peran masing-masing pihak dalam pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

"Bagi kami, adanya perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan mendukung penyaluran pembiayaan yang tepat sasaran yang diberikan oleh PT BCA Finance kepada Debitur dan Calon Debitur. Selain itu, pemanfaatan hak akses data KTP elektronik untuk mendukung penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Lingkungan Perusahaan Pembiayaan," jelasnya.

Saat ini, BCA Finance memberikan pelayanan kepada para calon nasabah yang membutuhkan pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Hingga akhir tahun lalu, BCA Finance telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 30,379 Triliun untuk membiayai pembelian 191.549 unit mobil.

“Kami harapkan dengan adanya kerjasama ini akan mendorong peningkatan pelayanan BCA Finance tahun ini di seluruh Indonesia sehingga kami bisa meningkatkan jumlah pembiayaan yang dapat kami salurkan," kata Roni Haslim.

Sementara itu, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh SH, MH mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 dalam Pasal 10, disebutkan bahwa, KTP Non-Elektronik tetap berlaku bagi penduduk yang belum mendapatkan KTP Elektronik sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2014.

Dengan demikian, KTP Elektronik sudah tidak berlaku lagi mulai sejak tanggal 01 Januari 2015.

“Melalui kerjasama ini, kami harapkan dapat mendukung program Direktorat Jenderal Kependudukan dan pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri yaitu “Tertib Administrasi Kependudukan melalui sosialisasi penggunaan dan pembuatan KTP Elektronik bagi seluruh penduduk Indonesia pada umumnya dan khususnya untuk Debitur lembaga pembiayaan dan Calon Debitur PT BCA Finance," terangnya.

Adapun hingga saat ini, BCA Finance tercatat telah melayani lebih dari 400 ribu nasabah melalui 58 kantor cabangnya yang tersebar di 48 kota di Indonesia. Mulai dari Jakarta, Bandung, Surabaya, Jambi, Balikpapan, Makasar, Medan, Batam hingga Gorontalo.