Faktor Berikut Ini Dituding Jadi Penyebab DIRE Belum Berkembang di Indonesia
Pasardana.id - Dana Investasi Real Estate (DIRE) bisa dijadikan salah satu sumber pembiayaan alternatif properti. Namun, hal ini belum bisa berkembang pesat di Indonesia lantaran belum dipilih masyarakat untuk investasi.
“Masyarakat belum terbiasa membeli properti berbentuk surat, karena mereka masih terbiasa membeli properti secara fisik," kata Ali Tranghanda, Direktur Eksekutif Indonesia Properti Watch di Jakarta, kemarin.
Tantangan lain dari perkembangan DIRE di Indonesia adalah kapasitas pasar ini masih bergantung kepada pengembang besar saja.
Padahal, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Ketentuan ini mengatur penurunan tarif BPHTB dari maksimum 5% menjadi 1% bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.
Selain itu, PP tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu. Aturan ini memberikan fasilitas Pajak Penghasilan final berupa pemotongan tarif hingga 0,5% dari tarif normal 5% kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.
Dari berbagai aturan ini, menjadikan pengenaan pajak DIRE lebih rendah dibandingkan pemberlakuan pajak di Singapura yang mencapai 3%.
“Namun, informasi ini belum diketahui banyak investor properti akibat sosialisasi aturan pajak DIRE dinilai masih kurang dilakukan pemerintah," tandas Ali.

