Perubahan Ketentuan Kontrak Pengelolaan Dana Masih Diramu
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merevisi ketentuan tentang Kontrak Pengeloaan Dana (KPD), yang mengubah nilai minimum investasi setiap investor dari Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar, untuk memberikan kesempatan kepada lebih banyak lagi investor menyusun portofolio secara profesional namun tetap sesuai kebutuhan masing-masing.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengaku, relaksasi ketentuan ini dikeluarkan agar kemudahan berinvestasi pada produk KPD dapat dinikmati tidak hanya oleh investor yang melaksanakan program pengampunan pajak.
“Perubahan ketentuan ini juga akan dapat digunakan oleh seluruh investor pasar modal,†terang dia dalam siaran pers, Selasa (7/3/2017).
Selain itu, jelas dia, untuk mengakomodasi pembiayaan pembangunan infrastruktur. Saat ini, OJK juga sedang merumuskan peraturan mengenai Dana Investasi Infrastruktur.
“Nantinya dana tersebut dapat menyalurkan dana investasi kepada proyek-proyek pengembangan infrastruktur publik, baik yang masih berstatus greenfield (praproduksi) maupun yang sudah berjalan,†terang dia.
Langkah itu, lanjut dia, akan menjadikan pasar modal sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional mengingat perkembangan positif sektor tersebut dalam penghimpunan dana masyarakat dan korporasi beberapa tahun ini.
"Sebab sektor jasa keuangan memiliki peran penting dalam menyediakan likuiditas yang sangat berguna menunjang pembiayaan pembangunan melalui non-APBN," terangnya.
“Ruang fiskal untuk mendorong pertumbuhan terbatas. Sementara pembangunan khususnya infrastruktur membutuhkan pembiayaan besar. Inilah yang mendasari OJK untuk terus meningkatkan peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang,†tandas Muliaman.

