Ditjen Pajak Tunggu Data Kartu Kredit

foto : istimewa

Pasardana.id - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta data-data kartu kredit dipersiapkan 22 bank atau lembaga penyelenggara tersebut.

Sebanyak dua jenis data kartu kredit yang diinginkan direktorat tersebut, yaitu data pokok pemegang kartu kredit dan data transaksi kartu kredit masing-masing periode Juni 2016 - Maret 2017.

“Data kartu kredit tersebut harus sesuai dengan format data bank yang telah disepakati dalam Kamus Data dan Informasi Kartu Kredit dari bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit," sebut pernyataan Ditjen Pajak, kemarin.

Ke-22 bank yang dimaksud yakni PAN Indonesia Bank Panin Bank, Bank ANZ Indonesia, Bank Bukopin, Bank Central Asia (BCA), Bank CIMB Niaga, dan Bank Danamon Indonesia.

Kemudian, Bank MNC International, Bank ICBC Indonesia, Bank Maybank Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank BNI Syariah, Bank OCBC NISP, dan Bank Permata.

Berikutnya, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Sinarmas, Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, Bank HSBC, Bank QNB Indonesia, Citibank NA, dan AEON Credit Services.