Kalaupun Divestasi Freeport Lewat IPO, Pemerintah Minta BUMN Turut Ambil Bagian

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Pemerintah dan PT Freeport Indonesia masih belum menemukan titik temu nilai 10,46% saham divestasi PT Freeport Indonesia.

Agar terjadi titik temu, Pemerintah berencana akan merubah peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham Pertambangan dan Batu Bara (Minerba) yang diatur melalui skema replacement cost 

Direktur Jenderal Kekayaan Negera Kementerian Keuangan, Sonny Loho mengatakan, akan mencari titik temu agar nilai divestasi tersebut dapat kesesuaian antara Pemerintah dan PT Freeport.

"Kami ingin harganya fair saja. Kalau memang orang (Freeport Indonesia) rugi kita juga tidak mau," kata dia, usai menjadi pembicara di seminar Investor Gathering 2017 Indonesia Eximbank, di Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Selain itu, lanjut dia, proses divestasi tersebut masih menunggu sikap PT Freeport terkait perpanjangan kontrak dan perubahan Kontrak Karya menjadi Ijin Usaha Pertamabangan Khusus (IUPK).

"Mereka kan masih ngurus di perpanjang atau tidak. Sebab itu juga menentukan harga divestasi," terang dia.

Dalam kesempatan tersebut, Sony juga menyampaikan, bahwa Pemerintah masih berhasrat untuk mengambil 10,46% saham perusahaan tambang tembaga dan emas terbesar itu. Namun, jika Pemerintah Pusat memutuskan tidak mengambil kesempatan, maka BUMN akan diberi kesempatan.

Terakhir, jelas dia, jika BUMN pun tidak mengambil kesempatan tersebut maka tidak menutup kemungkinan saham tersebut akan ditawarkan melalui proses initial public offering (IPO).

"IPO menjadi salah satu opsi pemikiran kalau BUMN tidak kuat mengambil kesempatan," terang dia.

Walau melalui IPO, sambung dia, BUMN terkait diminta untuk turut serta dalam mengambil penawaran saham perdana tersebut. 

"Kalau IPO bisa jadi harganya lebih transparan," ujar dia.

Untuk diketahui, Pemerintah meminta Freeport menghitung nilai divestasi saham mengacu pada skema replacement cost. Skema tersebut mengacu pada biaya penggantian atas kumulatif investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai dengan tahun kewajiban divestasi.

Sebelumnya, Freeport Indonesia menawarkan 10,64% saham perusahaan dengan nilai USD 1,7 miliar. Angka tersebut dinilai tidak mengacu pada replacement cost, maka valuasi harga saham yang ditawarkan untuk 10,64% saham itu, sekitar USD 630 juta.