Freeport Indonesia Belum Dapat Izin Ekspor, Kemendag : Mudah-Mudahan Minggu Ini

Foto : istimewa

Pasardana.id - Perusahaan tambang tembaga PT Freeport Indonesia ternyata belum memperoleh izin pemerintah untuk melanjutkan ekspor bahan bakunya.

Anak perusahaan Freeport-McMoran itu, mengaku bahwa konsentrat tembaga telah menumpuk sehingga kemungkinan sulit tertampung oleh fasilitas-fasilitas penyimpanannya di Papua.

“Ketiadaan izin ekspor mengakibatkan terhentinya kegiatan Freeport Indonesia yang berdampak signifikan terhadap keseluruhan kegiatan operasional dan penjualan hasil tambang,” kata juru bicara Freeport Indonesia, Katri Krisnati, pada Kamis (06/7).

Sebagai informasi, PT Freeport Indonesia (PTFI) belum bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga, meski mendapatkan pengecualian larangan ekspor mineral mentah, termasuk konsentrat tembaga yang diberlakukan pemerintah mulai 10 Juni 2023.

Pengecualian tersebut hanya diberikan kepada perusahaan yang sudah menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) dengan kemajuan lebih dari 50 persen dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

“Sampai hari ini, kami masih menunggu izin ekspor keluar,” sambungnya.

Untuk diketahui, izin ekspor Freeport berakhir pada 10 Juni, ketika Indonesia memulai larangan ekspor mineral mentahnya dan sejak itu, perusahaan tersebut tidak melakukan pengiriman lagi keluar negeri.

Menteri Pertambangan, Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi ekspor untuk Freeport pada Juni lalu.

Berdasarkan rekomendasi Kementerian ESDM serta Kementerian Perdagangan yang menerbitkan izin ekspor kepada perusahaan.

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso mengatakan, pihaknya masih belum bisa mengeluarkan izin ekspor tersebut, lantaran ada beberapa hal di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 19/2021 tentang Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yang perlu disesuaikan.

"Mudah-mudahan minggu ini selesai ya Permendag-nya. Kan harus ada Permendag dulu, Permendagnya harus diubah. Mengubah Permendag itu kan setelah PermenESDM. Permen-nya sudah selesai, kan ada prosesnya. Yah mudah-mudahan secepatnya lah. Mudah-mudahan minggu ini," timpal Budi Santoso.