Sebanyak 71% Dana Repatriasi Mengendap di Perbankan

foto : istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memonitoring dana repatriasi yang mengendap di perbankan Indonesia untuk masuk ke sektor produktif. Jadi, hal ini akan menyumbang pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) industri perbankan nasional.

"Dana repatriasi 71% masih mengendap di perbankan, 29% di pasar modal, asuransi, dan sebagainya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad di Jakarta, akhir pekan lalu.

DPK Perbankan dalam bentuk rupiah mencapai pertumbuhan sebesar 11,63% sampai akhir 2016. Hal ini berbeda dengan dalam bentuk valuta asing (valas) turun sebesar 0,33%.

Dana repatriasi harus mengendap di Tanah Air selama tiga tahun. Langkah ini sesuai dengan aturan amnesti pajak.

Dari DPK hanya disalurkan kredit perbankan dengan pertumbuhan sebesar 7,87% sampai akir 2016. Hal ini terdiri dari pertumbuhan kredit mata uang rupiah sebesar 9,15% dan mata uang valas sebesar 0,92%.

Adapun non performing loan/NPL (rasio kredit bermasalah) gross dialami perbankan nasional sebesar 2,93% dan NPL nett sebesar 1,2%. Kondisi ini diantisipasi dengan pencadangan yang cukup.

"Hal ini menurunkan Return on Asset (RoA) menjadi 2,23% dari 2,32%," ucapnya.