Aturan Industri Jasa Keuangan Diminta Berorientasi Pasar

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Komisi XI DPR meminta aturan berorientasi pasar dan bersahabat kepada investor dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah serupa juga harus dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Peraturan-peraturan itu merupakan instrumen yang diperlukan untuk memacu pertumbuhan," kata Ketua Komisi XI DPR, Melchias Mekeng di Jakarta, kemarin.

Kondisi ini berakibat investasi belum dilakukan secara besar oleh industri jasa keuangan. Padahal, mereka dapat melakukan ini.

“Hal ini dilihat dari perbandingan antara kapitalisasi pasar terhadap GDP (Gross Domestic Product)," katanya.

Asal tahu saja, rasio kapitalisasi pasar terhadap GDP mencapai minus 0,4% pada November 2016. Angka ini lebih rendah dibandingkan Thailand sebesar 1%. Apalagi, Malaysia tercatat sebesar 1,5%. Bahkan, Singapura mencapai 2,4%.

“Sektor industri jasa keuangan belum optimal mendukung pembangunan infrastruktur," ucapnya.

Hal lain yang belum dilakukan OJK dan BEI adalah mengenalkan produk jasa keuangan sebagai alternatif investasi sampai pelosok daerah. Begitupula mempermudah akses permodalan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Industri Jasa Keuangan diharapkan Mekeng mendorong BUMN go public. Hal yang sama perlu dilakukan kepada perusahaan asing yang mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) di Indonesia.