Bekukan Penyelesaian Transaksi MNCN, KPEI dan KSEI Tunggu Surat Kepolisian

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menunggu surat Kepolisian terkait penghentian penyelesaian transaksi 254.168.663 saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) untuk memenuhi permintaan PT Global Mediacom Tbk (BMTR).

Direktur Utama KSEI, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, permintaan penghentian penyelesaian transaksi efek harus mengacu pada pasal 59 UU Pasar Modal bahwa yang dapat memerintah KSEI untuk melakukannya adalah pihak yang disebutkan.

"Pertama, OJK, Kapolda, Kejati dan Ketua Pengadilan Tingggi," kata dia di Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Ia menambahkan, selama pihaknya belum mendapatkan surat perintah pemblokiran dari empat atau salah satu dari institusi diatas maka pihaknya belum memblokir efek tersebut.

"Jadi cuma empat pihak itu saja yang bisa memerintah kami," kata dia.

Sementara itu, Direktur Utama KPEI, Hasan Fauzi mengatakan, sampai saat ini belum ada pihak yang berwenang untuk menghentikan penyelesaian transaksi atau settlement atas transaksi saham MNCN.

"Ini kan efek orang, harus mengacu UU pasar modal," kata dia.

Seperti diketahui, Manajemen BMTR meminta KSEI dan KPEI tidak melakukan settlement atas transaksi dimaksud, yakni atas transaksi pada tanggal 11 dan 12 Desember 2017, dimana terjadi penjualan atas saham-saham diatas sejumlah masing-masing 11 juta saham yang settlement-nya akan terjadi hari ini, tanggal 14 Desember 2017 dan besok tanggal 15 Desember 2017.

Adapun pada tanggal 7 dan 8 Desember 2017, terjadi penjualan saham di atas melalui broker Nomura sejumlah masing-masing 7 juta dan 12 juta saham. Diduga settlement sudah terlanjur terjadi

Untuk diketahui,Pada tanggal 22 November 2017, PT Global Mediacom Tbk menitipkan saham MNCN sejumlah 254.168.663 saham di kustodian Citibank atas rekening Nomura PB Nominees Ltd.