APLSI Ingatkan Bahaya Risiko Kredit di Proyek 35 Ribu MW Jika Evaluasi Kontrak Terealisasi

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id †Asosiasi Produsen Listrik Swasta (APLSI) mengingatkan soal adanya risiko kredit bagi debitor energi, utamanya listrik, jika kebijakan pemerintah yang meminta PT PLN (Persero) untuk meninjau ulang seluruh kontrak yang sudah ditandatangani terkait kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) terealisasi.

Wakil Bendahara Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta (APLSI), Rizka Armadhana mengungkapkan, rencana pemerintah untuk mengevaluasi PPA di sejumlah pembangkit bakal memunculkan masalah baru dalam pendanaan proyek pembangkit listrik 35ribu MW.

Dengan evaluasi ini, kesucian kontrak ternodai. Risiko kredit bagi debitor energi, utamanya listrik akan meningkat, ujar Rizka Armadhana dalam siaran pers yang diterima Pasardana.id, Senin (20/11/2017).

Lebih lanjut Rizka menjelaskan, evaluasi itu berpotensi  memunculkan ketidakpastian baru bagi pelaku usaha di sektor perlistrikan. Ketidakpastian itu membuat risiko kredit untuk pembangkit listrik menjadi meningkat.

Sebab regulasi berubah-ubah. Return of investment-nya menjadi tidak jelas. Tentu lembaga keuangan akan buat perhitungan dengan menaikkan cost of fund bagi debitur pembangkit listrik di program ini, ujar Rizka.

Padahal, lanjut Rizka, awalnya lembaga keuangan sangat optimistis dengan pembiayaan di power plant utamanya program 35ribu MW. Namun kemudian, apetite-nya menurun seiring dengan munculnya berbagai regulasi yang kerap berubah dan meningkatkan risiko kredit.  

Sehingga ke depan, ujar Rizka, kenaikkan cost of fund akan berdampak pada harga jual listrik yang tiba ke konsumen.

Ujung-ujungnya konsumen yang kena, ucap dia.

Lebih lanjut Rizka mengatakan, evaluasi kontrak tersebut dapat menimbulkan hilangnya kepercayaan investor kepada pemerintah. Padahal, pemerintah sedang berupaya memperbaiki iklim investasi, termasuk di ketenagalistrikan.

Pihak investor tentu akan meragukan komitmen regulator kita. Aturan selalu berubah dan dikaji sewaktu-waktu. Tentu sentimennya menjadi kurang elok, jelas dia.

Evaluasi tersebut menimbulkan ketidakpastian di dalam kontrak kerjasama dengan PLN, tambahnya.

Sebagaimana diketahui, PLN siap mengevaluasi sejumlah PPA yang dibangun di Pulau Jawa dan belum memasuki tahap konstruksi atau belum mendapatkan surat jaminan Kelayakan Usaha (SKJU) dari Kementerian Keuangan.

Ada dua pembangkit yang sudah dalam tahap evaluasi yakni ke PLTU Jawa 3 berkapasitas 1.200 Megawatt (MW) dan PLTU Cirebon Expansion 2 dengan kapasitas 1.000 MW. PLN melobi agar IPP pembangun pembangkit menjual listriknya dengan harga di bawah US$ 6 sen per kWh.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyurati Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Kementerian ESDM pun meminta agar PLN meninjau kembali kontrak jual beli PLTU berskala besar yang berlokasi di Jawa.

Peninjauan kontrak jual-beli pembangkit listrik ini hanya untuk proyek yang belum masuk tahap konstruksi atau belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng mengungkapkan, imbauan tinjauan ulang itu dimaksudkan agar tarif tenaga listrik semakin terjangkau bagi masyarakat dan kompetitif bagi industri.