Perusahaan Efek Minta Tarif Jasa Penerbitan Obligasi Perlu Diatur
Pasardana.id - Praktek perang tarif jasa penerbitan obligasi marak terjadi, hingga berbuntut pada buruknya kinerja keuangan perusahaan efek. Agar hal itu tak terus menerus terjadi, dipandang perlu ada pengaturan tarif jasa tersebut.
Direktur Invesment Banking PT Mandiri Sekuritas, Donny Arsal mengatakan perlu ada standar tarif jasa penjaminan emisi obligasi. Karena ada risiko, sehinga harus berbanding lurus dengan tarif jasa penjaminan atau fee underwriting.
"Nah siapa yang mengatur standar itu yang masih di pikirkan. Karena ini kan komersial," kata dia di Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Ia menceritakan, mengacu pada negara - negara maju, fee underwriting mencapai 100 bps (basis points) hingga 200 bps dari nilai penerbitan emisi. Sedangkan prakteknya di Indonesia, hanya berada pada kisaran 20 bps hingga 75 bps atau 0,75%.
"Bervariasi sangat jauh sekali. 0,75% itu atasnya tapi ada yang 0,2% dari nilai penerbitan obligasi," terang dia.
Ia menjelaskan, dengan maraknya penerbitan obligasi dalam dua tahun belakangan ini maka fee underwriting justru semakin rendah.
"Karena semakin banyak fee-nya makin rendah," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Susy Meilina menyampaikan, telah meminta auditor independen yakni Pricewaterhouse Coopers (PwC) untuk mengkaji fee penjaminan efek, termasuk underwriting obligasi.
"Angka tersebut akan kami ajukan kepada Bursa Efek Indonesia. Nanti akan dibicarakan juga di Otoritas Jasa Keuangan," ujar Susy.

