360 Waralaba Yang Terdaftar di Kemendag
Pasardana.id - Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) mengungkapkan sebanyak 1.475 waralaba dengan 42.900 outlet terdapat di Indonesia.
Namun, dari angka itu hanya 360 waralaba mendaftarkan diri ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan bukti Surat Tanda Pendaftran Waralaba (STPW).
Padahal, pendaftaran ini bisa digunakan meraih investor. Karena, investor akan percaya kemampuan waralaba.
"Mendaftarkan bisnis waralabanya ke Kementerian Perdagangan sehingga usaha memiliki nilai lebih di mata investor di dalam maupun luar negeri," kata Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI), Levita Supit di Jakarta, belum lama ini.
Salah satu kendala waralaba tidak mendapatkan STPW adalah keuntungan harus ditunjukan bisnis ini dalam laporan keuangannya. Hal lain berupa waralaba telah berdiri selama lima tahun dengan minimal tiga outlet dan kepemilikan paten usaha.
Levita juga mengungkapkan, jumlah waralaba di Indonesia terbanyak di antara negara-negara AsiaTenggara. Meskipun demikian, merek-merek lokal ini tidak berkembang dibandingkan merek-merek waralaba asing.
"Dari 7.000 merek waralaba yang beredar di Indonesia, sebanyak 70% merupakan merek waralaba asing," jelasnya,
Merek waralaba lokal juga hanya menempati posisi 10 besar di dunia. Kedudukan ini kalah ketimbang Malaysia berada di peringkat lima.
"Franchise Malaysia ada di 60 negara di dunia. Itu data resmi dari pemerintah Malaysia, sambung Amir Karamoy, Ketua Komite Tetap Waralaba, Lisensi dan Kemitraan Kadin,
Penyebab merek waralaba asal Indonesia kurang dikenal dunia akibat jumlahnya sedikit. Apalagi mereka belum tersebar di mancanegara.
"Padahal, dengan memperluas usaha waralaba di banyak negara mampu mempromosikan nama Indonesia di mata dunia," tandasnya.

