BPJS Kesehatan Diancam Tidak Terima PMN
Pasardana.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki 18 juta peserta. Dari angka ini, hanya 60% membayar iuran secara rutin.
ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Kami meminta PMN (Penyertaan Modal Negara), karena iuran belum memadai,ââÅ¡¬ kata Fahmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan di Jakarta, kemarin.
PMN telah dicantumkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 sebesar Rp 3,6 triliun.
Namun, DPR meminta hal ini tidak dilakukan terus oleh BPJS Kesehatan. Badan ini diminta membuat suatu sistem untuk mengatasi kerugian, dan pembayaran kerugian akan dilakukan setiap hari.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sonny Loho memahami permintaan suntikan modal tersebut sebagai antisipasi risiko yang bisa dialami BPJS pada tahun depan.
"Ini dana cadangan untuk BPJS," ucapnya.
BPJS Kesehatan diakui mengalami persoalan dalam hal penerimaan, seperti pengeluaran dana untuk peserta yang dilakukannya. Padahal, peserta belum membayar iuran.
Hal lain, berupa pelayanan kesehatan dibayarkan BPJS Kesehatan dahulu. Namun, peserta tidak mau membayar iuran setelah sembuh dari penyakit.
Sementara itu, jajaran direksi diminta DPR bekerja optimal mencari solusi atas masalah ini. Selama ini para direksi dinilai belum menunjukan kinerja.
Sejumlah hal telah dilakukan BPJS Kesehatan, seperti kebijakan mengenakan denda bagi pembayaran tidak dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Meskipun demikian, pengenaan denda belum diberlakukan BPJS Kesehatan sekarang. Kebijakan ini baru disosialisasikan kepada peserta.
"Memang hingga saat ini, tidak ada denda yang dikenakan kepada peserta bila terlambat membayar iuran. Jadi banyak peserta yang tidak membayarkan iuran,ââÅ¡¬ ujar Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso.
ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Bila dipaksa pengenaan sanksi, misalnya berupa penghentian pelayanan, maka bisa menimbulkan gejolak sosial,ââÅ¡¬ jelasnya.
Lepas dari itu, besaran iuran peserta sebesar Rp23.000 dinilai belum bisa memenuhi kebutuhan layanan. Angka yang dinilai sesuai yakni sebesar Rp36.000 per peserta setiap bulan.

