Bank Singapura Klaim Tidak Hambat Dana Repatriasi
Pasardana.id - Bank-bank Singapura mengklaim hambatan tidak dilakukan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memindahkan dananya ke bank-bank Indonesia untuk ikut program pengampunan pajak.
Mereka hanya melaporkan kemungkinan transaksi mencurigakan kepada SingaporeââÅ¡¬ÃƒÆ’¢Ã…¾¢s Commercial Affairs Departemen/CAD (kepolisian kejahatan keuangan) melalui Commercial Affairs Department (CAD).
Langkah ini merupakan bagian dari standar Financial Action Task Force (FATF). Lembaga ini dibentuk untuk mencegah pencucian uang antar negara.
"OJK meminta penjelasan tentang kebenaran informasi bahwa bank induk mereka di Singapura melaporkan WNI yang mau merepatriasi dananya dalam rangka tax amnesty," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irwan Lubis di Jakarta, kemarin.
Dalam pertemuan itu, OJK telah meminta bank-bank Singapura mendukung program pengampunan pajak yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bank-bank itu adalah Bank DBS Indonesia, Bank UOB, dan Bank OCBC NISP.
ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Bank-bank ini juga diminta menyampaikannya kepada induk usaha di Singapura,ââÅ¡¬ ujarnya.
Ketiga bank ini juga diharapkan tidak melakukan tindakan kontraproduktif terhadap kebijakan pengampunan pajak. Walaupun, hal itu diyakininya tidak terjadi lantaran asetnya sebesar US$35 miliar di Tanah Air.
Apalagi, Bank DBS Indonesia, Bank UOB, dan OCBC NISP telah ditunjuk DJP sebagai gateway pengampunan pajak. Ketiga bank ini telah mensosialisasinya kepada WNI,
Malahan, Bank DBS Indonesia dan Bank UOB telah memperoleh dana tebusan dan dana repatriasi masing-masing sebesar Rp500 triliun. Bank OCBC NISP belum meraihnya akibat posisi bank gateway pengampunan pajak baru disandangnya.

