Semua Transaksi Harus Pakai Gateway Lokal

foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah harus mewajibkan semua transaksi daring perusahaan global di Indonesia termasuk Google, menggunakan gateway Indonesia. Jadi, mereka mesti membayar pajak di Tanah Air. 

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Pasalnya, perusahaan global di Indonesia mengelak membayar pajak dengan alasan transaksi dilakukan di luar negeri dengan menggunakan gateway luar negeri,ââÅ¡¬ kata Anggota Komisi XI DPR, Donny Imam Priambodo dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Jakarta, belum lama ini.

Google dipandang sebagai perusahaan global yang memiliki entitas resmi di Indonesia. Menurutnya, Google juga harus diperlakukan sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) lainnya.

Adapun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menganggap Google sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) sejak 15 September 2011 lalu. Perusahaan ini menginduk kepada dari Google Asia Pacific Pte Ltd.

Ditambahkan, tidak hanya perusahaan sejenis Google yang harus memakai gateway lokal. Namun, toko daring juga harus melakukannya.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Transaksi tidak melalui gateway Indonesia, karena aturan dan sistemnya belum memandai,ââÅ¡¬ ujarnya.

Donny memperkirakan, potensi pajak dari perusahaan-perusahaan itu sangat besar. Angka itu diproyeksikan meningkat setiap tahun.

"Saya sudah pernah meminta 1,5 tahun lalu saat rapat dengar pendapat dengan Dirjen Pajak agar berkoordinasi dengan Menkominfo,ââÅ¡¬ jelasnya.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memperkirakan transaksi bisnis digital sebesar US$850 juta pada 2015. Dari angka itu sebesar 70% dikuasai perusahaan global di Tanah Air.

"Tahun 2016, kenaikannya diperkirakan mencapai lebih dari US$1 miliar. Sebagian besar dari pendapatan itu, sekitar 75 persen, masuk ke Google dan Facebook," ujar Plt. Kepala Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Noor Iza.

Menurut Noor, Google menolak membayar pajak lantaran dirinya menganggap bukan Badan Usaha Tetap (BUT). Padahal, penyedia layanan internet di Indonesia bisa berbentuk perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan usaha berbadan hukum.

"Layanan ini dapat disediakan oleh perorangan dan badan usaha asing dengan ketentuan wajib pendirian BUT yang berdasarkan aturan perpajakan," ujarnya.

Meskipun demikian, penyedia layanan internet dapat dikenakan pajak jika sudah berbentuk BUT. Hal ini tidak bisa diterapkan secara langsung, karena sejumlah hal harus dipenuhi seperti tax treaty dan perjanjian pajak negara-negara.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Google Asia Pacific Pte Ltd berbeda dengan PT Google Indonesia, karena Google Indonesia bukan berbisnis iklan,ââÅ¡¬ ucapnya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meminta kajian pajak dilakukan Ditjen Pajak terhadap perusahaan-perusahaan penyedia layanan berbasis internet atau over the top (OTT) global. Langkah ini juga akan dibandingkan dengan negara-negara lain.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Jangan sampai Pemerintah Indonesia membuat rezim dianggap tidak kompetitif,ââÅ¡¬ ucap Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Dia mengusulkan, agar hal ini juga bisa dibahas di forum internasional yang dibentuk negara-negara di dunia. Langkah ini supaya terjadi pengertian yang sama tentang perpajakan bagi perusahaan-perusahaan sejenisnya.

Sikap Ditjen Pajak

Penolakan Google yang enggan membayar pajak, disikapi Ditjen Pajak dengan ancaman membawa ke proses tingkat bukti permulaan, yang berarti ada indikasi pidana perpajakan.

Sebelumnya, sejumlah negara melakukan tindakan tegas atas tindakan Google yang tidak mau membayar pajak seperti Inggris dan Perancis.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan, pihaknya saat ini tengah membahas bersama jajaran Kementerian Keuangan terkait kelanjutan pemungutan pajak Google. Nantinya akan terdapat aturan khusus yang mungkin akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat.

"Nanti, kita masih mencoba membahas dengan jajaran Kementerian Keuangan lainnya," kata Hestu. 

Adapun Google Indonesia mengklaim, pembayaran pajak telah dilakukan perusahaan tersebut sesuai aturan yang ada. Walaupun demikian, perusahaan ini menolak diperiksa Ditjen Pajak.